CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022. Perjalanan dinas dalam rangka pencarian clan penyelamatan korban. 000,00 (delapan miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), dipergunakan untuk kebutuhan penyimpanan dan distribusi logistik vaksin COVID-19 dan kebutuhan kegiatan. Belanja Tidak Terduga, yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keadaan darurat yang tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk. Merdeka. 11. Belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek. (3) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke program dan kegiatan. b. 2. 090. (2) Belanja tidak terduga dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). program/kegiatan belanja tidak terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. 11. Belanja-tidak-terduga. anggaran, melalui oprimalisasi Belanja Tidak Terduga yang tersedia dalam APBD. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran. PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5) Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB. Ketika realisasi SP2D. sg Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah Tahun. 10, bd 2015/no. Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga,. CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) agar daerah menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga di APBD untuk mengontrol laju inflasi. Pasal 9 (1) Penentuan besarnya anggaran belanja tidak terduga dilakukan melalui pembahasan TAPD pada penyusunan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD. Tipe Dokumen. Belanja hibah 5. anggaran belanja tidak terduga dalam penanganan pandemi covid-19 dimanfaatkan melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Coronavirus. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja tidak Terduga Kabupaten Tanah. 914. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten KaimanaTEMPO. Bagian adalah Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, selaku pelaksana dan penanggung jawab belanja tidak terduga. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO. (2) Penganggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranBELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : a. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. U. Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga; b. dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Dianggarkan untuk setiap program atau kegiatan yang diusulkan. Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). (2) Belanja tidak terduga dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya di singkat BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah. Belanja Operasi. 000. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk rasionalisasi kegiatan dilakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD yang membidangi keuangan daerah, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021. pembebanan langsung ke Belanja Tidak Terduga; b. 13. ABSTRAK: Menimbang : a. Pasal 3 Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah. taat pada peraturan perundang-undangan; c. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020. pencarian dan penyelamatan korban bencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan pencarian clan penyelamatan korban bencana dapat berupa: !. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: penggunaan, sumber dan alokasi belanja tidak terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); penganggaran, pelaksanaan, dan penyaluran belanja tidak terduga danPenggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Walikota diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ki'putusan dimaksud ditetapkan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang. 1. Belanja Pegawai a. Pertama, pemda dapat memanfaatkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing sebagai perlindungan sosial. desa; (7) belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintah desa; serta; (8) belanja tidak terduga. Pelaksanaan Belanja Tidak. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 2 (1) Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. keadaan darurat; b. Kedua hal tersebut (menggarap produksi/ pasokan, dan menanggung ongkos transportasi), bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pengaturannya sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. 656. 11. Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud. SE tersebut merupakan perluasan pengunaan BTT yang tidak diatur dalam PP Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Keuangan Daerah. Kebijakan untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : a. bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 1. 3. com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia ( AdaKami) belum memperoleh identitas lengkap korban. Masalah dalam bisnis yang. peraturan daerah (perda) no. k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai23. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak. Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a. Belanja tidak terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan 1)encana alam dan bencana sosial yang tjdak diperkirakan sebelumnya, termasuk pergembalian atas kelebihan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan atas penggunaan belanja tidak terduga. /kota/desaBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 22. Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga. ANTARA/Shofi Ayudiana/pri. 10:10 hlm peraturan walikota medan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga abstrak : - untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (4) dan pasal 162 ayat (11) Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali Pemerintah Desa. ABSTRAK: a. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sepertiRealisasi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten/Kota (000 rupiah) 2018-2020 « back xlsx. E. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA. Judul. 1. E. 4. Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak. Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga termasuk didalamnya tentang Ruang Lingkup Belanja Tak Terduga, Mekanisme Belanja Tak Terduga, Pencairan Belanja Tak Terduga, serta Pertanggungjawaban dan Laporan. tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang. 4. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana. 523. Belanja Tidak Terduga didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi. PERMENDAGRI No. Data Series : 2018-2020; 2015-2017; 2012-2014; 2009-2011 Kabkota. 1. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap Il untuk Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, Dengan Jumlah Kebutuhan Anggaran sebesar Rp 50. KESATU : Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Kesatu Tahun Anggaran 2021 sebesar 8. Bantuan keuangan, dan 8. Menetapkan 10. Pasal 8 (1) Dasar pengeluaran anggaran Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati. Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. (1) Belanja tidak terduga termasuk dalam kelompok belanja tidak langsung. SHARE. com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19. 11. dalam hal belum tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga(1) Belanja Tidak Terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. SAMPIT, PROKALTENG. Pasal 3 Azas umum pengelolaan belanja tidak terduga mencakup : a. 5 33. Facebook. Judul. ABSTRAK: a. Pada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 884. d. 1. Kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Penggunaan BTT dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Contoh belanja tidak terduga adalah belanja penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan sebagainya. dari Belanja Tidak Terduga kepada belanja Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang membidangi, dengan tahapan: a. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Permendagri No. Kata kunci: Efektivitas, Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Terduga, Penanganan Pandemi Covid-19, BPKAD I. penganggaran, penggunaan, dan pertangunggjawaban Belanja Tidak Terduga dari waktu ke waktu mengalami beberapa perubahan. Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan adalah Pejabat yang. com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. 4. 1 Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi Belanja penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 50% Tidak (lima puluh persen) dapat dilakukan penambahan sub kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian sasaran kinerja program, Terduga kegiatan dan sub kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan. Belanja Tak Terduga PPKD *) Hibah dan bantuan sosial berupa uang merupakan kewenangan PPKD,dan penanggung jawab pengeluaran belanja tidak terduga 7. Kemendagri: Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Tangani Inflasi. 4. Apabila belanja tak terduga tidak cukup, maka pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan ketersediaan uang kas. Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Belanja Tidak Terduga. serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. 000,-. Rencana Kebutuhan Biaya yang selanjutnya disingkat RKB adalah rincian kebutuhan biaya dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti kebutuhan untuk Keadaan Darurat dan Tanggap Darurat yang tidak tertampung dalam bentuk program. Indonesia, Kabupaten Bogor. Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga . Ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (2) di hapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penggunaan belanja. Judul. Tidak banyak berbeda sih dengan APBDes 2018, Belanja Pegawai di tahun 2019,gambaranya sudah diatur dalam Permendagri 20, tepatnya di pasal 20 sebagai penguat pasal 19. Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menambah alokasi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp20 miliar pada perubahan. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Pengganggaran Belanja Tidak Terduga; c. SE terbit setelah Tito mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo demi mengendalikan inflasi nasional yang nyaris menyentuh 5 persen. x. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan. ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan kinerja anggaran belanja tidak terduga COVID-19 yang di keIoIa oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Prosedur dan Mekanisme Pencairan Dana; 6. 4. Pemerintah Pusat adalah satuan kerja dari kementrian / lembaga pemerintah non. Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disingkat BBM. 29 Mei 2020 Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. 20. TRIBUNNEWS. BUPATI PAKPAK BHARAT PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR IA TAHUN 201 1 TENTANG PEDOMAN UMUM. insi Sumatera Utara; Dengan ditetapkannya. Pasal 2Judul. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program,31. Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja. 072. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dilaksanakan melalui: a. Penunjukan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga Kegiatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 27. kegiatan tidak diharapkan berulang; c. 731. 2, BD. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, (2) Penggunaan belanja tidak terduga melalui proses pergeseran anggaran dari mata anggaran belanja tidak terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung untuk keperluan keadaan darurat dan/atau mendesak. BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. Belanja Tidak Terduga untuk COVID-19 harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga oleh pemerintah daerah terus menerus mengalami perkembangan dalam pelaksanaannya. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan Belanja Tidak Terduga kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan. com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan bencana asalkan sudah berstatus tanggap darurat bencana. Belanja subsidi 4. Kebijakan Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat untuk Bencc. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penangguiangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. k. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. x. Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp484,8 miliar. Adapun identifikasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. ; C. Kebijakan Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaa n belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transpar an dan akuntabel sesuai dengan k etentuan peraturan perundang - undangan. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. BAB III Pemda Diminta Tak Ragu Gunakan BTT untuk Kendalikan Inflasi. ABSTRAK: sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam. Adapun untuk Belanja langsung ditujukan untuk memenuhi alokasi biaya bagi kegiatan pembangunan yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat, baik berupa barang dan/atau jasa publik, fisik maupun non-fisik yang. Pengganggaran Belanja Tidak Terduga; c. COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka,. 4. pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak, perlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, dan perlengkapan khusus wanita dewasa. Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD, adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memberikan pertimbangan.